Hampir semua jalan di Jakarta mengalami
kemacetan yang cukup membuat kita pusing, kesal, dan uring-uringan
akibat kemacetan yang terjadi. Sebenarnya sederhana saja, kemacetan itu
disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pertambahan jumlah kendaraan
dan pertambahan jumlah jalan.
Selama ini pertambahan jumlah kendaraan
meningkat dengan pesat sementara pertambahan jalan bisa dikatakan tidak
ada pertambahan yang signifikan. Selain itu, faktor yang turut berperan
dalam kemacetan adalah banyak pengendara yang tidak disiplin dan tidak
mematuhi peraturan berlalu lintas serta jumlah penduduk DKI Jakarta yang
semakin banyak akibat urbanisasi.Beberapa cara yang telah ditempuh oleh pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan, seperti memberlakukan three in one pada jalan-jalan tertentu dan membangun transportasi Busway Tapi nampaknya usaha tersebut tetap saja tidak bisa mengatasi kemacetan. Khusus untuk busway, transportasi massal jenis ini memang sangat dibutuhkan, tapi bukan untuk mengatasi kemacetan, justru sebaliknya, karena jalan yang digunakan oleh busway tidak dibarengi dengan pelebaran jalan, sehingga jalan semakin sempit akibatnya makin menimbulkan kemacetan. Di samping itu masyarakat pengguna busway justru dimonopoli oleh masyarakat yang nota bene tidak memiliki kendaraan roda empat.
Berikut ini, mungkin bisa menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan di Jakarta, antara lain:
1. Jalur three in one lebih diperluas wilayahnya dan tidak menggunakan batas waktu.
2. Jalan-jalan yang dilalui busway yang menyebabkan penyempitan badan jalan harus segera diperlebar.
3. Membangun transportasi massal lain, seperti misalnya subway atau monorel
4. Menerapkan usia kendaraan yang layak beroperasi. Ini juga dapat mengurangi polusi.
5. Meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat.
6. Mengadakan pelatihan atau seminar kepada supir-supir angkutan umum tentang keselamatan dan peraturan berlalu lintas.
7. Menegakkan aturan dengan menindak tegas semua pelanggar lalu lintas tanpa kecuali ataupun oknum polisi yang berbuat pungli.
8. Memperbanyak dan terus menerus mengingatkan masyarakat melalui spanduk, brosur, ataupun iklan tentang disiplin berlalu lintas. Baik di media Cetak ataupun media elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar